Sistem Irigasi di Kabupaten Kulon Progo
Sumber
utama air irigasi di Kabupaten Kulon Progo berasal dari Sungai Progo
dan Sungai Serang dan sebagian kecil mendapatkan suplesi dari Waduk
Sermo.
Selain
melalui Intake Kalibawang dan Intake Sapon, pemenuhan keperluan air
irigasi juga ditunjang oleh 24 bendung tetap yang tersebar di sungai
yang ada selain Sungai Progo serta suplesi dari Waduk Sermo pada saat
musim kemarau untuk Daerah Irigasi Pengasih dan Pekik Jamal.
Untuk mendistribusikan air irigasi, di wilayah Kabupaten Kulon Progo terdapat saluran dengan kriteria sebagai berikut :
a. Saluran induk atau primer, dengan panjang 62.434 m';
b. Saluran sekunder, dengan panjang 108.913 m';
c. Saluran pasangan lain, dengan panjang 74.201 m'; serta
d. Saluran tanah/ tersier.
Untuk
pengaturan irigasi, Sub Dinas Pengairan Dinas Pekerjaan Umum membagi
daerah Kabupaten Kulon Progo menjadi 3 wilayah pengamatan, yaitu :
a.
Pengamatan Kalibawang, membawahi Daerah Irigasi (DI) Kalibawang I,
Kalibawang II, Donomulyo, Penjalin, DI Kecil Kecamatan Girimulyo, DI
Kecil Kecamatan Samigaluh, dan DI Kecil Kecamatan Kalibawang.
b. Pengamatan Wates, membawahi DI Pengasih Timur, Pengasih Barat, Kongklangan, Cangkring, dan DI Kecil Kecamatan Pengasih.
c. Pengamatan Brosot, membawahi DI Pekik Jamal Timur, Pekik Jamal Barat, Banaran, Kengkeng dan Wonokasih.
Wilayah Kabupaten Kulon Progo dibagi menjadi 5 Daerah Irigasi (DI) Besar dan 4 DI Kecil, sebagai berikut:
a. Daerah Irigasi Besar, yaitu :
(1). DI Kalibawang (I dan II), meliputi wilayah Kecamatan Kalibawang, Samigaluh, Nanggulan dan sebagian Kecamatan Sentolo.
(2). DI Papah, meliputi wilayah Kecamatan Lendah, sebagian Kecamatan Pengasih dan sebagian Kecamatan Sentolo.
(3). DI Pengasih, meliputi sebagian wilayah Kecamatan Pengasih, sebagian Kecamatan Wates, Panjatan, Kokap dan Temon.
(4). DI Pekik Jamal, meliputi sebagian wilayah Kecamatan Panjatan dan Wates.
(5). DI Sapon, meliputi Kecamatan Lendah, Galur dan sebagian Kecamatan Panjatan.
b. Daerah Irigasi Kecil (DIK), yaitu :
(1). DIK Clereng, meliputi sebagian wilayah Kecamatan Pengasih.
(2). DIK Plelen, meliputi sebagian wilayah Kecamatan Pengasih.
(3). DIK Sumitro, meliputi sebagian wilayah Kecamatan Girimulyo.
(4). DIK Kayangan, meliputi sebagian wilayah Kecamatan Girimulyo.
Lembaga Pengelola Irigasi
a. Pemerintah
Dengan
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonom, maka
kewenangan urusan irigasi yang berada di wilayah Kabupaten berada pada
Pemerintah Kabupaten dan kewenangan urusan irigasi yang berada di
wilayah lintas batas Kabupaten/ Propinsi berada pada Pemerintah
Propinsi.
Sesuai
dengan Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2000, tentang
Pembentukan Lembaga Teknis Daerah, maka tugas pokok urusan keirigasian
berada pada Sub Dinas Pengairan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten
Kulon Progo. Sub Dinas Pengairan, DPU Kabupaten Kulon Progo mempunyai 3
Seksi, yaitu :
(1). Seksi Perencanaan;
(2). Seksi Bina Manfaat;
(3). Seksi Operasi dan Pemeliharaan.
SKPD/instansi terkait yang terlibat dalam kegiatan keirigasian antara lain:
(1). Cabang Dinas I (wilayah Utara), II (wilayah tengah) dan III (wilayah selatan), DPU Kabupaten Kulon Progo.
(2). Sub Bidang Pengairan, Bidang Fisik dan Prasarana, BAPPEDA Kabupaten Kulon Progo.
(3). Dinas Pertanian dan Kelautan Kabupaten Kulon Progo.
(4). Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertambangan Kabupaten Kulon Progo.
(5). Balai PSDA Sermo, Kabupaten Kulon Progo.
(6). Sub Bidang Kimpraswil Bidang Fisik dan Prasarana, BAPPEDA Propinsi DIY.
(7). Balai Progo-Opak-Oya (POO) Propinsi DIY.
(8). Sub Dinas Pengairan, Dinas Kimpraswil Propinsi DIY.
b. Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A)
Sampai dengan tahun 2002, di Kabupaten Kulon Progo telah tercatat sebanyak 228 Unit P3A yang terdiri dari :
(1) 22 P3A sudah berkembang;
(2) 183 P3A sedang berkembang; dan
(3) 23 P3A belum berkembang.
Semua
unit P3A tersebut telah tergabung dalam 13 Gabungan P3A dan 5 Induk
P3A, yang disesuaikan dengan Daerah Irigasi besar yang ada di Kabupaten
Kulon Progo. 13 GP3A yang ada semua telah berbadan hukum.
Pendanaan Irigasi
Dana
pembangunan, rehabilitasi, operasional dan pemeliharaan irigasi berasal
dari Pemerintah (DAU, APBN), LOAN maupun dari masyarakat petani melalui
IPAIR. Di Kabupaten Kulon Progo, penarikan IPAIR telah dilaksanakan
sejak tahun 1994. Sejak dilakukannya kegiatan PKPI, dana IPAIR
dikumpukan dan dikelola sendiri oleh GP3A untuk kepentingan pengelolaan
irigasi di wilayah kerja GP3A dimaksud. Sebelumnya dana ini masuk ke kas
daerah terlebih dahulu sebelum dimanfaatkan untuk pengelolaan irigasi.
Selain itu GP3A juga diberi kewenangan untuk mengelola dana-dana
stimulan baik dari DAU maupun dana LOAN melalui dana APBN.
Kegiatan PKPI di Kabupaten Kulon Progo
Dengan
dikeluarkannya Inpres No. 3 Tahun 1999 tentang Pembaharuan Kebijakan
Pengelolaan Irigasi, Kabupaten Kulon Progo dipilih oleh Pemerintah Pusat
yang bekerja sama dengan World Bank (ADB) sebagai salah satu percontohan (pilot project) dalam kegiatan Penyerahan Pengelolaan Irigasi.
Pemerintah
Daerah Tingkat II Kabupaten Kulon Progo kemudian menetapkan 4 GP3A yang
berada di 2 (dua) daerah irigasi sebagai uji coba dalam pelaksanaan
Penyerahan Pengelolaan Irigasi, yaitu :
a. Daerah Irigasi Pengasih :
(1). GP3A Pengasih Barat;
(2). GP3A Pengasih Timur.
b. Daerah Irigasi Papah :
(1). GP3A Kongklangan Manunggal;
(2). GP3A Cangkring Mulyo.
Dalam
PPI tersebut, penyerahan kewenangan pengelolaan irigasi dilakukan oleh
Pemerintah Daerah kepada GP3A, dan yang diserahkan adalah pengelolaan
air dan jaringan irigasi, sedangkan aset-asetnya tetap menjadi milik
pemerintah.
Dengan
pemberdayaan yang intensif dari dinas/ instansi terkait, maka tahun
2001, Pemerintah Pusat dan World Bank menyatakan bahwa PPI di Kabupaten
Kulon Progo dinyatakan berhasil.
Sejalan
dengan itu pemberdayaan juga dilakukan terhadap semua GP3A/P3A yang ada
di seluruh Kabupaten Kulon Progo. Pemberdayaan juga melibatkan
stakeholder yang lebih luas, antara lain pihak akademisi, LSM dan
pemerhati di bidang keirigasian.
Keberhasilan
PPI tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan dilakukannya Penyerahan
Kewenangan Pengelolaan Irigasi terhadap 9 GP3A yang ada di Kabupaten
Kulon Progo pada bulan Juli tahun 2002. Sehingga saat ini di Kabupaten
Kulon Progo telah dilakukan Penyerahan Kewenangan Pengelolaan Irigasi di
semua GP3A yang ada.
Setiap
tahun dilakukan evaluasi terhadap kinerja GP3A terhadap pengelolaan
irigasi di wilayah kerjanya oleh Pemerintah Daerah. Bila GP3A dinilai
tidak mampu melakukan kewajibannya, maka pengelolaan dapat diambil alih
kembali oleh Pemerintah Daerah.
Untuk
mendukung pelaksanaan PPI, Pemerintah Daerah mengeluarkan Perda No. 17
Tahun 2002 tentang Pengelolaan Irigasi, membentuk Komisi Irigasi dengan
SK Bupati Nomor 183 Tahun 2003 tentang Pembentukan Komisi Irigasi dan
Sekretariat Tetap Komisi Irigasi yang anggotanya terdiri dari unsur
Pemerintah Daerah, IP3A, Akademisi, LSM dan tokoh masyarakat/ pemerhati
bidang keirigasian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar