Minggu, 21 Juli 2013

Sistem Irigasi di Kabupaten Kulon Progo

Sumber utama air irigasi di Kabupaten Kulon Progo berasal dari Sungai Progo dan Sungai Serang dan sebagian kecil mendapatkan suplesi dari Waduk Sermo.
Air irigasi didapatkan dari Sungai Progo melalui Intake Kalibawang di Kecamatan Kalibawang untuk Kulon Progo bagian utara dan Intake Sapon di Kecamatan Lendah untuk Kulon Progo bagian selatan. Akibat penurunan dasar sungai, sejak tahun 1996 Intake Sapon tidak berfungsi lagi. Keperluan air irigasi untuk wilayah selatan didapatkan melalui pembangunan awiran  di sebelah utara (hulu) dari Intake Sapon. Untuk masa sekarang sudah dibangun sebuah bendungan pada Sungai Progo di bagian hilir Intake Sapon dengan dana APBN dan Loan dari Pemerintah Jepang (JBIC).
Selain melalui Intake Kalibawang dan Intake Sapon, pemenuhan keperluan air irigasi juga ditunjang oleh 24 bendung tetap yang tersebar di sungai yang ada selain Sungai Progo serta suplesi dari Waduk Sermo pada saat musim kemarau untuk Daerah Irigasi Pengasih dan Pekik Jamal.
Untuk mendistribusikan air irigasi, di wilayah Kabupaten Kulon Progo terdapat saluran dengan kriteria sebagai berikut :
a.      Saluran induk atau primer, dengan panjang 62.434 m';
b.      Saluran sekunder, dengan panjang 108.913 m';
c.      Saluran pasangan lain, dengan panjang 74.201 m'; serta
d.      Saluran tanah/ tersier.
Untuk pengaturan irigasi, Sub Dinas Pengairan Dinas Pekerjaan Umum membagi daerah Kabupaten Kulon Progo menjadi 3 wilayah pengamatan, yaitu :
a.       Pengamatan Kalibawang, membawahi Daerah Irigasi (DI) Kalibawang I, Kalibawang II, Donomulyo, Penjalin, DI Kecil Kecamatan Girimulyo, DI Kecil Kecamatan Samigaluh, dan DI Kecil Kecamatan Kalibawang.
b.      Pengamatan Wates, membawahi DI Pengasih Timur, Pengasih Barat, Kongklangan, Cangkring, dan DI Kecil Kecamatan Pengasih.
c.       Pengamatan Brosot, membawahi DI Pekik Jamal Timur, Pekik Jamal Barat, Banaran, Kengkeng dan Wonokasih.
Wilayah Kabupaten Kulon Progo dibagi menjadi 5 Daerah Irigasi (DI) Besar dan 4 DI Kecil, sebagai berikut:
a.       Daerah Irigasi Besar, yaitu :
(1).     DI Kalibawang (I dan II), meliputi wilayah Kecamatan Kalibawang, Samigaluh, Nanggulan dan sebagian Kecamatan Sentolo.
(2).     DI Papah, meliputi wilayah Kecamatan Lendah, sebagian Kecamatan Pengasih dan sebagian Kecamatan Sentolo.
(3).     DI Pengasih, meliputi sebagian wilayah Kecamatan Pengasih, sebagian Kecamatan Wates, Panjatan, Kokap dan Temon.
(4).     DI Pekik Jamal, meliputi sebagian wilayah Kecamatan Panjatan dan Wates.
(5).     DI Sapon, meliputi Kecamatan Lendah, Galur dan sebagian Kecamatan Panjatan.
b.      Daerah Irigasi Kecil (DIK), yaitu :
(1).     DIK Clereng, meliputi sebagian wilayah Kecamatan Pengasih.
(2).     DIK Plelen, meliputi sebagian wilayah Kecamatan Pengasih.
(3).     DIK Sumitro, meliputi sebagian wilayah Kecamatan Girimulyo.
(4).     DIK Kayangan, meliputi sebagian wilayah Kecamatan Girimulyo.


Lembaga Pengelola Irigasi

a.      Pemerintah
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonom, maka kewenangan urusan irigasi yang berada di wilayah Kabupaten berada pada Pemerintah Kabupaten dan kewenangan urusan irigasi yang berada di wilayah lintas batas Kabupaten/ Propinsi berada pada Pemerintah Propinsi.
Sesuai dengan Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2000, tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah, maka tugas pokok urusan keirigasian berada pada Sub Dinas Pengairan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Kulon Progo. Sub Dinas Pengairan, DPU Kabupaten Kulon Progo mempunyai 3 Seksi, yaitu :
(1).     Seksi Perencanaan;
(2).     Seksi Bina Manfaat;
(3).     Seksi Operasi dan Pemeliharaan.
SKPD/instansi terkait yang terlibat dalam kegiatan keirigasian antara lain:
(1).     Cabang Dinas I (wilayah Utara), II (wilayah tengah) dan III (wilayah selatan), DPU Kabupaten Kulon Progo.
(2).     Sub Bidang Pengairan, Bidang Fisik dan Prasarana, BAPPEDA Kabupaten Kulon Progo.
(3).     Dinas Pertanian dan Kelautan Kabupaten Kulon Progo.
(4).     Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertambangan Kabupaten Kulon Progo.
(5).     Balai PSDA Sermo, Kabupaten Kulon Progo.
(6).     Sub Bidang Kimpraswil Bidang Fisik dan Prasarana, BAPPEDA Propinsi DIY.
(7).     Balai Progo-Opak-Oya (POO) Propinsi DIY.
(8).     Sub Dinas Pengairan, Dinas Kimpraswil Propinsi DIY.
b.      Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A)
Sampai dengan tahun 2002, di Kabupaten Kulon Progo telah tercatat sebanyak 228 Unit P3A yang terdiri dari :
(1)   22 P3A sudah berkembang;
(2)   183 P3A sedang berkembang; dan
(3)   23 P3A belum berkembang.
Semua unit P3A tersebut telah tergabung dalam 13 Gabungan P3A dan 5 Induk P3A, yang disesuaikan dengan Daerah Irigasi besar yang ada di Kabupaten Kulon Progo. 13 GP3A yang ada semua telah berbadan hukum.

Pendanaan Irigasi

Dana pembangunan, rehabilitasi, operasional dan pemeliharaan irigasi berasal dari Pemerintah (DAU, APBN), LOAN maupun dari masyarakat petani melalui IPAIR. Di Kabupaten Kulon Progo, penarikan IPAIR telah dilaksanakan sejak tahun 1994. Sejak dilakukannya kegiatan PKPI, dana IPAIR dikumpukan dan dikelola sendiri oleh GP3A untuk kepentingan pengelolaan irigasi di wilayah kerja GP3A dimaksud. Sebelumnya dana ini masuk ke kas daerah terlebih dahulu sebelum dimanfaatkan untuk pengelolaan irigasi. Selain itu GP3A juga diberi kewenangan untuk mengelola dana-dana stimulan baik dari DAU maupun dana LOAN melalui dana APBN.

Kegiatan PKPI di Kabupaten Kulon Progo

Dengan dikeluarkannya Inpres No. 3 Tahun 1999 tentang Pembaharuan Kebijakan Pengelolaan Irigasi, Kabupaten Kulon Progo dipilih oleh Pemerintah Pusat yang bekerja sama dengan World Bank (ADB) sebagai salah satu percontohan (pilot project) dalam kegiatan Penyerahan Pengelolaan Irigasi.
Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Kulon Progo kemudian menetapkan 4 GP3A yang berada di 2 (dua) daerah irigasi sebagai uji coba dalam pelaksanaan Penyerahan Pengelolaan Irigasi, yaitu :
a.       Daerah Irigasi Pengasih :
(1).     GP3A Pengasih Barat;
(2).     GP3A Pengasih Timur.
b.      Daerah Irigasi Papah :
(1).     GP3A Kongklangan Manunggal;
(2).     GP3A Cangkring Mulyo.
Dalam PPI tersebut, penyerahan kewenangan pengelolaan irigasi dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada GP3A, dan yang diserahkan adalah pengelolaan air dan jaringan irigasi, sedangkan aset-asetnya tetap menjadi milik pemerintah.
Dengan pemberdayaan yang intensif dari dinas/ instansi terkait, maka tahun 2001, Pemerintah Pusat dan World Bank menyatakan bahwa PPI di Kabupaten Kulon Progo dinyatakan berhasil.
Sejalan dengan itu pemberdayaan juga dilakukan terhadap semua GP3A/P3A yang ada di seluruh Kabupaten Kulon Progo. Pemberdayaan juga melibatkan stakeholder yang lebih luas, antara lain pihak akademisi, LSM dan pemerhati di bidang keirigasian.
Keberhasilan PPI tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan dilakukannya Penyerahan Kewenangan Pengelolaan Irigasi terhadap 9 GP3A yang ada di Kabupaten Kulon Progo pada bulan Juli tahun 2002. Sehingga saat ini di Kabupaten Kulon Progo telah dilakukan Penyerahan Kewenangan Pengelolaan Irigasi di semua GP3A yang ada.
Setiap tahun dilakukan evaluasi terhadap kinerja GP3A terhadap pengelolaan irigasi di wilayah kerjanya oleh Pemerintah Daerah. Bila GP3A dinilai tidak mampu melakukan kewajibannya, maka pengelolaan dapat diambil alih kembali oleh Pemerintah Daerah.
Untuk mendukung pelaksanaan PPI, Pemerintah Daerah mengeluarkan Perda No. 17 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Irigasi, membentuk Komisi Irigasi dengan SK Bupati Nomor 183 Tahun 2003 tentang Pembentukan Komisi Irigasi dan Sekretariat Tetap Komisi Irigasi yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, IP3A, Akademisi, LSM dan tokoh masyarakat/ pemerhati bidang keirigasian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar